Minggu, 18 Februari 2018

PPh Pasal 21/26 memiliki batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21/26 adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk PPh Pasal 25 baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT PPh 25 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Membahas mengenai pelaporan SPT PPh 21 dan SPT PPh 25, baru-baru ini Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan terbaru Nomor 9/PMK.03/2018 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2018, yang menjadi pokok pembahasan kali ini adalah terkait pelaporan SPT PPh 21 dan SPT PPh 25.




 Melihat Pasal 10 Ayat 2

  • Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

Melihat Pasal 10 Ayat 2a
  • Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku. 

Melihat Pasal 10 Ayat 3 dan 4
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
  • Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. 

Download PMK Nomor 9/PMK.03/2018
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2018/9~PMK.03~2018Per.pdf
Jadi, jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018, PPh Pasal 21 Nihil dan PPh 25 Nihil sudah tidak perlu untuk dilaporkan. Kecuali PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember, meskipun Nihil tetap wajib dilaporkan. Sudah ditetapkan sejak 26 Januari 2018.